Jilbab Syar'i, mahkota kesucian
Pandemi Menyebar, Hadis Memandang
Saat ini dunia sedang mengalami wabah penyakit menular, dan penyebarannya
sangat begitu cepat. Penyakit ini tidak memandang status sosial, akan tetapi
penyakit ini menyerang ke berbagai kalangan masyarakat. Tha’un, pandemi,
epidemi merupakan penyakit yang bisa menular baik dari suatu daerah ke daerah
lain, atau dari satu negeri ke negeri lain.
Dunia sedang menghadapi wabah pademi Covid-19. wabah Covid-19
menular melalui manusia hingga menggemparkan seluruh negara di dunia sepanjang sejarah umat manusia. Konsekuensi dari merebaknya virus ini melumpuhkan seluruh sektor seperti ekonomi, politik, sosial, bahkan
agama.
Peran pemerintah dalam menangani pandemi ini sangat
masif, diantaranya mereka mengadakan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan
protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan,
menjaga jarak fisik, pembatasan sosial bersekala besar, dan diam diri di rumah.
Ketika berbicara tentang wabah atau penyakit menular,
pada dasarnya tidak
dikenal saat ini saja, namun sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Lantas bagaimana Rosulullah
dalam menyikapi hal tersebut.
Hadis Pertama
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ
قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا
أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ وَنَسَبَهُ ابْنُ قَعْنَبٍ فَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْقُرَشِيُّ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْأُسَامَةَ بْنِ
زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ
نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا
عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ
بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ هَذَا حَدِيثُ الْقَعْنَبِيِّ وَقُتَيْبَةَ نَحْوُهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah
bin Qa'nab(1) dan Qutaibah bin Sa'id(2) keduanya berkata; Telah mengabarkan
kepada kami Al Mughir(3) dan dia nasabkan dengan Ibnu Qa'nab. Ibnu 'Abdur
Rahman Al Quraisy berkata; dari Abu An Nadhr(4) dari 'Amir bin Sa'd bin Abu
Waqqash(5) dari Usamah bin Zaid(6) dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Tha'un (penyakit menular/wabah kolera) adalah suatu
peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari
kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu
negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di
negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya." Dan Hadis
Qutaibah seperti itu juga.
Takhrij :
Hadis ini ditemukan dalam Mu’jam Mufahras pada
jilid 4 halaman 4. Dan disebutkan didalamnya. Berada di dalam kitab Shahih
Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad bin Hanbal.
سألت رسول الله ﷺ, النبي (ص) عن الطاعون (خ أنبياء ٥٤, قدر ١٥, طب ٣١) (م سلام ٩٣-٩٥) (حم ٦. ٦٤, ١٥٤, ٢٥٢)
Syarah :
Adapun kata (الطاعون)
itu merupakan penyakit yang keluar didalam jasad yang ada di bagian sikut, ketiak,
tangan, jari-jari, dan seluruh badan. Dan menjadi bengkak dan sangat nyeri, dan
penyakit ini keluar dengan terbakar, dan menjadi hitam di sekelilingnya, atau
menjadi hijau, atau memerah merah kebiruan yang basah, dan terjadi muntah.
Dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa فلا تقدموا عليه
jangan lah kalian menuju kesana. Dalam hadis ini Imam
Nawawi menjelaskan bahwa ada larangan untuk masuk ke negara yang ada thaun nya,
dan larangan keluar dari nya. Adapun keluar untuk
menghindarinya, maka tidak mengapa. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah
mazhab kami dan mazhab jumhur.
Al-Qadhi berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas para ulama”.
Beliau berkata, “Sampai-sampai ‘Aisyah berkata, “Lari menghindar dari tha’un,
seperti lari dari pasukan besar yang menyerbu”
(Qadhi Iyadh) berkata, “Di antara mereka ada orang yang
membolehkan mendatangi (tempat yang terkena) tha’un, dan keluar dari (daerah)
tha’un untuk lari. Qadhi berkata, “Ini diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab
ra, bahwasanya beliau menyesal atas kembalinya dari Sargha. Dari Abu Musa
al-Asy’ariy, Masruq, Al-Aswad bin Hilal, dituturkan bahwasanya mereka melarikan
diri dari tha’un. ‘Amru bin al-’Ash berkata, “Larilah kalian dari pasukan besar
ini (tha’un) ke celah bukit, lembah, dan atas puncak gunung”. Mu’adz berkata,
“Akan tetapi, tha’un adalah kesyahidan dan rahmat. Mereka mengartikan larangan
tersebut, bukanlah larangan memasuki (daerah yang terkena) tha’un dan keluar
darinya karena khawatir dirinya bisa terkena tha’un tanpa perhitungan, akan
tetapi (yang dilarang adalah) khawatir menimbulkan fitnah bagi manusia. Agar
manusia tidak menyangka bahwa binasanya orang yang mendatangi (daerah tha’un)
disebabkan karena ia masuk ke daerah tha’un, dan selamatnya orang yang
melarikan diri dikarenakan ia melarikan diri. Mereka berkata, “Hal ini sama
dengan larangan meramal dan mendekati orang yang terkena penyakit lepra”.
Sungguh ada riwayat dari Ibnu Mas’ud ra, bahwasanya beliau berkata, “Tha’un itu
fitnah (ujian) bagi orang yang tetap tinggal dan yang melarikan diri. Adapun
orang yang melarikan diri (dari tha’un) berkata, “Saya melarikan diri, dan saya
akan selamat”. Adapun orang yang tetap tinggal berkata, “Saya tetap tinggal,
saya akan mati”. Sesungguhnya, orang yang melarikan diri (dari tha’un) itu
selamat karena ajalnya belum datang, sedangkan orang yang tetap tinggal lalu
mati, sesungguhnya ajalnya telah datang”. Yang benar, apa yang telah kami
jelaskan sebelumnya, yakni larangan memasuki daerah terkena tha’un (bagi orang
yang berada di luar daerah yang tertimpa tha’un), dan larangan melarikan diri
dari daerah tha’un (bagi orang yang tinggal di daerah yang terkena tha’un),
berdasarkan dhahirnya hadits-hadits shahih”
Perkataan Abu al-Nadhr (لا يخرجكم إلا فرارا منه)
didalam kata فرار nya terjadi
sebagian nasakh dengan kata فرارا karena ada
nya kesalahan menurut kalangan orang-orang Arab terutama dalam hal makna.
Al-Qadhi berkata : Riwayat ini dhaif di kalangan Arab karena rusak dalam makna,
karena secara zahir nya merupakan larangan keluar dari setiap sebab kecuali
untuk menyelamatkan diri maka tidak ada larangan dari nya, ini bertentangan
dengan maksudnya. Jama’ah berkata : Sesungguhnya lafadz إلا disini
salah dalam hal periwayatan, dan yang benar adalah menghapus nya sebagaimana
yang sudah diketahui di setiap periwayatan.
Hadis Kedua
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ
وَلَا هَامَةَ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا بَالُ الْإِبِلِ
تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأَنَّهَا الظِّبَاءُ فَيُخَالِطُهَا الْبَعِيرُ
الْأَجْرَبُ فَيُجْرِبُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ سَمِعَ أَبَا
هُرَيْرَةَ بَعْدُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad]
telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami
[Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu
'anhu dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada
'adwa (keyakinan adanya penularan penyakit) tidak ada shafar (menganggap bulan
shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (keyakinan
jahiliyah tentang rengkarnasi)." Lalu seorang Arab badui berkata;
"Wahai Rasulullah, lalu bagimana dengan unta yang ada di padang pasir,
seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang lalu datang padanya unta
berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?" Maka Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lalu siapakah yang menulari yang
pertama?" Setelah itu Abu Salamah mendengar Abu Hurairah mengatakan; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah (unta) yang sakit
dicampurbaurkan dengan yang sehat."
Takhrij :
Di dalam kitab Mausu’ah Athraf pada
jilid 7 halaman 479.
لا يوردن
الممرض على المص
م السلام
ب ٣٣ رقم ١٠٤, ١٠٥
د الطب ب ٢٤
هــ ٣٥٤١
عب ١٩٥٠٦
حم ٢
: ٤٣٤
ش ٩ : ٤٥
صحيحة ٩٧١
Syarah Hadis
Ungkapan hadis ‘laa adwa’ atau tidak ada penularan penyakit
itu, bermaksud untuk meluruskan golongan jahiliyyah pada waktu itu. Karena
mereka beranggapan bahwa penularan penyakit itu dapat menular dengan
sendirinya, tanpa mengaitkan atas takdir dari Allah Swt. Oleh karena itu, untuk
meluruskan persepsi mereka Rasulullah menjawab pertanyaan mereka dengan
pertanyaan pula. “Jika penyakit kudis unta yang sehat berasal dari unta yang
sudah kudisan, unta kudisan dari yang lain, kemudian siapa yang menularkan
kudis dari unta yang pertama kali terkena kudis?
(Dari Abu Salamah, beliau telah mendengar dari Abu Hurairah setelah
mengatakan : Rasulullah ﷺ bersabda : Janganlah (unta) yang sakit dicampurbaurkan dengan yang
sehat.")
Perkataan ini merupakan sebuah larangan untuk menggabungkan antara unta
yang sakit dan sehat. Dan الممرض
disini merupakan unta yang sakit, dan المصح merupakan unta yang sehat, orang yang mempunyai unta tersebut
melarang untuk menggabungkan nya dengan unta yang sehat. Ahli Lughah
berkata : الممرض merupakan isim fail dari kata أمرض (akan menjadi sakit) seperti kata أَمْرَض الرَّجُل إِذَا أَصَابَ مَاشِيَته مَرَض “Seorang pria menjadi sakit jika ternaknya
menyerang”. Dan kata المصح merupakan isim fail dari kata أصح (menjadi sehat) seperti أَصَحَّ إِذَا أَصَابَ مَاشِيَته عَاهَة ثُمَّ ذَهَب
عَنْهَا وَصَحَّتْ “Ia sehat, jika ternaknya cacat, lalu ia
menjauh darinya dan dia akan sehat”.
Di dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi al-Nawawi. Perkataan (يورد) dengan kasrah di huruf
ra nya, dan الممرض و المصح
dengan kasrah rad an huruf shad nya, dan maf’ul dari kata (يورد) dihapus, artinya jangan menggabungkan unta yang sakit. Para
ulama berkata: “الممرض merupakan pemilik unta yang
sakit, dan المصح pemiliki unta yang sehat, maka makna hadis ini adalah jangan menggabungkan
antara pemilik unta yang sakit dengan pemilik unta yang sehat; karena mungkin
penyakit telah menimpanya melalui kehendak dan takdir Allah seperti biasanya,
bukan karena tabiat nya sendiri, akan tetapi karena sakit yang ditimpa oleh
pemilik nya, dan terkadang kerugian nya akan lebih besar dari itu dengan
percaya ‘adwa (tidak ada
penularan penyakit) dengan tabiatnya sendiri, maka dia akhirnya
kufur
Hadis Ketiga
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ
الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ
مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى
الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ
فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ
أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Telah menceritakan kepada kami
[Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah
mengabarkan kepadaku ['Abdul Hamid] sahabatnya Az Ziyadi, berkata; telah
menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Harits] anak pamannya Muhammad bin
Sirin, [Ibnu 'Abbas] berkata kepada Mu'adzinnya saat hari turun hujan,
"Jika kamu sudah mengucapkan 'ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH',
janganlah kamu sambung dengan HAYYA 'ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan shalat)
'. Tapi serukanlah, 'SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal
masing-masing) '." Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu
'Abbas pun berkata, "Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan
oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum'at adalah kewajiban dan
aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah
yang penuh dengan air dan lumpur."III HHX
Dari matan hadis diatas, bila kita telusuri melalui lafazh, maka
kitab yang diperlukan adalah kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Al-Fazh Al-Hadits
Al-Nabawi. Dan lafal-lafalnya yang dapat ditelusuri adalah استنكر: Dan saya mengambil dari kata
dalam hadits itu, ialah kata استنكر terdapat di
jilid 6, halaman 559 dan kata-kata
yang lain tidak dapat ditemukan (tidak ada). Maka hasilnya adalah:
قل صلوا في بيو تكم قال فكان الناس استنكروا ذلك.
م : مسفرين (26)
ب
: الا ذن
(616)
1. Bahwa hadits ini terdapat dikitab Shahih
Muslim, didalam kitab مسفرين pada
bab ke-26
وحدثني علي بن حجرى السعد ي حد ثنا ا
سماعل , عن عبد الحميد صا حب الزيادي, عن عبد عبد الله بن الحا رس, عن عبد عبد
الله بن عباس, انه قا ل , لمؤذ نه في يوم
مطير : اذا قلت : اشهد ان لا اله الا الله اشهد ان محمد رسل الله , فلا تقل : حي
على الصلاة. قل : قل صلوا في بيو تكم.
قال : فكان الناس استنكروا ذلك. فقال : اتعجبون
من ذا ؟ قد فعل ذا من هو خير مني. ان الجمعة عزمة. واني كرهت ان اخر جكم, فتمشوا
في الطين والدحض.
2. Bahwa hadits ini terdapat dikitab Shahih
Bukhori, didalam kitab الا ذ ن pada
bab ke -616
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ
أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي
بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ
مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ
فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Syarah
Dalam kitab shohih
muslim syarah nawawi ,Dalam riwayatnya tindakan orang yang lebih baik dariku
berarti Rasulullah SAW hadits ini adalah bukti meringankan masalah jamaah dalam
geliat dan alasan lain dan yang pasti jika tidak ada alasan itu sah bagi orang
yang mempercayakan kedatangan Tuhan dan menanggung kesulitan
Jadi dijelaskan bahwasanya orang
yang dikatakan ibnu abbas “orang yang lebih baik dariku” ialah Rasulullah SAW.
Dalam hal ini ialah bukti bahwasanya meringankan masalah jamaah sholat dalam
hujan dan masalah alasan lain termasuk wabah ini, dan mendapatkan rukhsah
sholat jum`at apabila jika tidak memenuhi kuota (yaitu dalam mazhab syafi`i 40
orang), ketika hujan, becek parah, angin kencang, musafir dan kesulitan karena uzur.
Referensi :
[1] Muslim
bin Hajjaj, Shahih Muslim,
2
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhari, Shahih Bukhari
3Ahmad
bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal
4 Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi al-Nawawi,
5Ahmad
bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari
6A.J.
Wensink, Al-Mu’jam Al-Mufahras Lialfadzh Al-Hadits Al-Nabawai,
7 Al-Imam Abul Husaini Muslim ibn al-hajaj al-qusairi
an-naisaburi, shahih muslim, kitab jumu`ah,
8
Al-Imam Allamah Muhyuddin Yahya an-Nawawi ad-Dimasqi, shohih muslim syarah
nawawi
Komentar
Posting Komentar