Jilbab Syar'i, mahkota kesucian

Gambar
Jilbab syar’i, selimut kasih Ilahi, Menutupi raga dengan lembut suci. Bukan sekadar kain membalut tubuh, Namun benteng jiwa dari segala peluh. Di bawah naungannya ada kemuliaan, Simbol iman dan ketaatan. Tak goyah meski angin mencibir, Karena ini adalah titah yang takkan pudar. Wahai Muslimah, hiaslah dirimu, Dengan kain syar’i yang melindungimu. Bukan belenggu, tetapi penjaga, Agar surga menjadi tempat tinggalmu selamanya. Jilbabku bukan sekadar busana, Ia adalah mahkota dari surga. Pakaian takwa yang Allah restui, Menjadi saksi cinta kepada Ilahi. Jilbab Syar'i: Tuntunan, Hikmah, dan Keutamaannya Islam adalah agama yang memberikan perhatian besar terhadap kemuliaan dan kehormatan wanita. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah dengan mensyariatkan jilbab syar’i. Jilbab syar’i bukan sekadar penutup tubuh, tetapi juga simbol ketaatan, kemuliaan, dan identitas seorang Muslimah. Al-Qur'an memberikan tuntunan yang jelas mengenai pakaian wanita Muslimah, salah satunya dalam ...

PANDEMI DALAM PERSEFEKTIF HADIS

 

Pandemi Menyebar, Hadis Memandang



Saat ini dunia sedang mengalami  wabah penyakit menular, dan penyebarannya sangat begitu cepat. Penyakit ini tidak memandang status sosial, akan tetapi penyakit ini menyerang ke berbagai kalangan masyarakat. Tha’un, pandemi, epidemi merupakan penyakit yang bisa menular baik dari suatu daerah ke daerah lain, atau dari satu negeri ke negeri lain.

Dunia sedang menghadapi wabah pademi Covid-19. wabah Covid-19 menular melalui manusia hingga menggemparkan seluruh negara di dunia sepanjang sejarah umat manusia. Konsekuensi dari merebaknya virus ini melumpuhkan seluruh sektor seperti ekonomi, politik, sosial, bahkan agama.

Peran pemerintah dalam menangani pandemi ini sangat masif, diantaranya mereka mengadakan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, pembatasan sosial bersekala besar, dan diam diri di rumah.

Ketika berbicara tentang wabah atau penyakit menular, pada dasarnya tidak
dikenal saat ini saja, namun sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad Saw.
Lantas bagaimana Rosulullah dalam menyikapi hal tersebut.

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ وَنَسَبَهُ ابْنُ قَعْنَبٍ فَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقُرَشِيُّ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ هَذَا حَدِيثُ الْقَعْنَبِيِّ وَقُتَيْبَةَ نَحْوُهُ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab(1) dan Qutaibah bin Sa'id(2) keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Al Mughir(3) dan dia nasabkan dengan Ibnu Qa'nab. Ibnu 'Abdur Rahman Al Quraisy berkata; dari Abu An Nadhr(4) dari 'Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash(5) dari Usamah bin Zaid(6) dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tha'un (penyakit menular/wabah kolera) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya." Dan Hadis Qutaibah seperti itu juga.

Takhrij           :

Hadis ini ditemukan dalam Mu’jam Mufahras pada jilid 4 halaman 4. Dan disebutkan didalamnya. Berada di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad bin Hanbal.

سألت رسول الله , النبي (ص) عن الطاعون (خ أنبياء ٥٤, قدر ١٥, طب ٣١) (م سلام ٩٣-٩٥) (حم ٦. ٦٤, ١٥٤, ٢٥٢)  

Syarah            :

Adapun kata (الطاعون) itu merupakan penyakit yang keluar didalam jasad yang ada di bagian sikut, ketiak, tangan, jari-jari, dan seluruh badan. Dan menjadi bengkak dan sangat nyeri, dan penyakit ini keluar dengan terbakar, dan menjadi hitam di sekelilingnya, atau menjadi hijau, atau memerah merah kebiruan yang basah, dan terjadi muntah.

Dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa فلا تقدموا عليه jangan lah kalian menuju kesana. Dalam hadis ini Imam Nawawi menjelaskan bahwa ada larangan untuk masuk ke negara yang ada thaun nya, dan larangan keluar dari nya. Adapun keluar untuk menghindarinya, maka tidak mengapa. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah mazhab kami dan mazhab jumhur.

Al-Qadhi berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas para ulama”. Beliau berkata, “Sampai-sampai ‘Aisyah berkata, “Lari menghindar dari tha’un, seperti lari dari pasukan besar yang menyerbu”

(Qadhi Iyadh) berkata, “Di antara mereka ada orang yang membolehkan mendatangi (tempat yang terkena) tha’un, dan keluar dari (daerah) tha’un untuk lari. Qadhi berkata, “Ini diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab ra, bahwasanya beliau menyesal atas kembalinya dari Sargha. Dari Abu Musa al-Asy’ariy, Masruq, Al-Aswad bin Hilal, dituturkan bahwasanya mereka melarikan diri dari tha’un. ‘Amru bin al-’Ash berkata, “Larilah kalian dari pasukan besar ini (tha’un) ke celah bukit, lembah, dan atas puncak gunung”. Mu’adz berkata, “Akan tetapi, tha’un adalah kesyahidan dan rahmat. Mereka mengartikan larangan tersebut, bukanlah larangan memasuki (daerah yang terkena) tha’un dan keluar darinya karena khawatir dirinya bisa terkena tha’un tanpa perhitungan, akan tetapi (yang dilarang adalah) khawatir menimbulkan fitnah bagi manusia. Agar manusia tidak menyangka bahwa binasanya orang yang mendatangi (daerah tha’un) disebabkan karena ia masuk ke daerah tha’un, dan selamatnya orang yang melarikan diri dikarenakan ia melarikan diri. Mereka berkata, “Hal ini sama dengan larangan meramal dan mendekati orang yang terkena penyakit lepra”. Sungguh ada riwayat dari Ibnu Mas’ud ra, bahwasanya beliau berkata, “Tha’un itu fitnah (ujian) bagi orang yang tetap tinggal dan yang melarikan diri. Adapun orang yang melarikan diri (dari tha’un) berkata, “Saya melarikan diri, dan saya akan selamat”. Adapun orang yang tetap tinggal berkata, “Saya tetap tinggal, saya akan mati”. Sesungguhnya, orang yang melarikan diri (dari tha’un) itu selamat karena ajalnya belum datang, sedangkan orang yang tetap tinggal lalu mati, sesungguhnya ajalnya telah datang”. Yang benar, apa yang telah kami jelaskan sebelumnya, yakni larangan memasuki daerah terkena tha’un (bagi orang yang berada di luar daerah yang tertimpa tha’un), dan larangan melarikan diri dari daerah tha’un (bagi orang yang tinggal di daerah yang terkena tha’un), berdasarkan dhahirnya hadits-hadits shahih”

Perkataan Abu al-Nadhr (لا يخرجكم إلا فرارا منه) didalam kata فرار nya terjadi sebagian nasakh dengan kata فرارا karena ada nya kesalahan menurut kalangan orang-orang Arab terutama dalam hal makna. Al-Qadhi berkata : Riwayat ini dhaif di kalangan Arab karena rusak dalam makna, karena secara zahir nya merupakan larangan keluar dari setiap sebab kecuali untuk menyelamatkan diri maka tidak ada larangan dari nya, ini bertentangan dengan maksudnya. Jama’ah berkata : Sesungguhnya lafadz إلا disini salah dalam hal periwayatan, dan yang benar adalah menghapus nya sebagaimana yang sudah diketahui di setiap periwayatan.

Hadis Kedua

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا بَالُ الْإِبِلِ تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأَنَّهَا الظِّبَاءُ فَيُخَالِطُهَا الْبَعِيرُ الْأَجْرَبُ فَيُجْرِبُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ بَعْدُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada 'adwa (keyakinan adanya penularan penyakit) tidak ada shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (keyakinan jahiliyah tentang rengkarnasi)." Lalu seorang Arab badui berkata; "Wahai Rasulullah, lalu bagimana dengan unta yang ada di padang pasir, seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang lalu datang padanya unta berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lalu siapakah yang menulari yang pertama?" Setelah itu Abu Salamah mendengar Abu Hurairah mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah (unta) yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat."

            Takhrij           :

            Di dalam kitab Mausu’ah Athraf pada jilid 7 halaman 479.

لا يوردن الممرض على المص

          م                  السلام ب ٣٣ رقم ١٠٤, ١٠٥

          د                  الطب ب ٢٤

          هــ                ٣٥٤١

          عب              ١٩٥٠٦

          حم                ٢ : ٤٣٤

          ش                ٩ : ٤٥

          صحيحة                   ٩٧١

Syarah Hadis

Ungkapan hadis ‘laa adwa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, bermaksud untuk meluruskan golongan jahiliyyah pada waktu itu. Karena mereka beranggapan bahwa penularan penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa mengaitkan atas takdir dari Allah Swt. Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi mereka Rasulullah menjawab pertanyaan mereka dengan pertanyaan pula. “Jika penyakit kudis unta yang sehat berasal dari unta yang sudah kudisan, unta kudisan dari yang lain, kemudian siapa yang menularkan kudis dari unta yang pertama kali terkena kudis?

(Dari Abu Salamah, beliau telah mendengar dari Abu Hurairah setelah mengatakan : Rasulullah bersabda : Janganlah (unta) yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.")

Perkataan ini merupakan sebuah larangan untuk menggabungkan antara unta yang sakit dan sehat. Dan الممرض disini merupakan unta yang sakit, dan المصح merupakan unta yang sehat, orang yang mempunyai unta tersebut melarang untuk menggabungkan nya dengan unta yang sehat. Ahli Lughah berkata : الممرض merupakan isim fail dari kata أمرض (akan menjadi sakit) seperti kata أَمْرَض الرَّجُل إِذَا أَصَابَ مَاشِيَته مَرَض Seorang pria menjadi sakit jika ternaknya menyerang. Dan kata المصح merupakan isim fail dari kata أصح (menjadi sehat) seperti أَصَحَّ إِذَا أَصَابَ مَاشِيَته عَاهَة ثُمَّ ذَهَب عَنْهَا وَصَحَّتْ Ia sehat, jika ternaknya cacat, lalu ia menjauh darinya dan dia akan sehat.

Di dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi al-Nawawi. Perkataan (يورد)  dengan kasrah di huruf ra nya, dan الممرض و المصح dengan kasrah rad an huruf shad nya, dan maf’ul dari kata (يورد) dihapus, artinya jangan menggabungkan unta yang sakit. Para ulama berkata: “الممرض merupakan pemilik unta yang sakit, dan المصح pemiliki unta yang sehat, maka makna hadis ini adalah jangan menggabungkan antara pemilik unta yang sakit dengan pemilik unta yang sehat; karena mungkin penyakit telah menimpanya melalui kehendak dan takdir Allah seperti biasanya, bukan karena tabiat nya sendiri, akan tetapi karena sakit yang ditimpa oleh pemilik nya, dan terkadang kerugian nya akan lebih besar dari itu dengan percaya ‘adwa (tidak ada penularan penyakit) dengan tabiatnya sendiri, maka dia akhirnya kufur

Hadis Ketiga

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Abdul Hamid] sahabatnya Az Ziyadi, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Harits] anak pamannya Muhammad bin Sirin, [Ibnu 'Abbas] berkata kepada Mu'adzinnya saat hari turun hujan, "Jika kamu sudah mengucapkan 'ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH', janganlah kamu sambung dengan HAYYA 'ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan shalat) '. Tapi serukanlah, 'SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal masing-masing) '." Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu 'Abbas pun berkata, "Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum'at adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur."III HHX

Dari matan hadis diatas, bila kita telusuri melalui lafazh, maka kitab yang diperlukan adalah kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Al-Fazh Al-Hadits Al-Nabawi. Dan lafal-lafalnya yang dapat ditelusuri adalah استنكر: Dan saya mengambil  dari kata dalam hadits itu, ialah kata   استنكر terdapat di jilid 6, halaman 559 dan kata-kata yang lain tidak dapat ditemukan (tidak ada). Maka hasilnya adalah:

قل صلوا في بيو تكم قال فكان الناس استنكروا ذلك.

م   : مسفرين (26)

ب :  الا ذن  (616)

1. Bahwa hadits ini terdapat dikitab Shahih Muslim, didalam kitab مسفرين  pada bab ke-26

 

وحدثني علي بن حجرى السعد ي حد ثنا ا سماعل , عن عبد الحميد صا حب الزيادي, عن عبد عبد الله بن الحا رس, عن عبد عبد الله بن عباس, انه قا ل ,  لمؤذ نه في يوم مطير : اذا قلت : اشهد ان لا اله الا الله اشهد ان محمد رسل الله , فلا تقل : حي على الصلاة. قل : قل صلوا في بيو تكم.

 قال : فكان الناس استنكروا ذلك. فقال : اتعجبون من ذا ؟ قد فعل ذا من هو خير مني. ان الجمعة عزمة. واني كرهت ان اخر جكم, فتمشوا في الطين والدحض.

 

2. Bahwa hadits ini terdapat dikitab Shahih Bukhori, didalam kitab  الا ذ ن  pada bab ke -616

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

Syarah

            Dalam kitab shohih muslim syarah nawawi ,Dalam riwayatnya tindakan orang yang lebih baik dariku berarti Rasulullah SAW hadits ini adalah bukti meringankan masalah jamaah dalam geliat dan alasan lain dan yang pasti jika tidak ada alasan itu sah bagi orang yang mempercayakan kedatangan Tuhan dan menanggung kesulitan

            Jadi dijelaskan bahwasanya orang yang dikatakan ibnu abbas “orang yang lebih baik dariku” ialah Rasulullah SAW. Dalam hal ini ialah bukti bahwasanya meringankan masalah jamaah sholat dalam hujan dan masalah alasan lain termasuk wabah ini, dan mendapatkan rukhsah sholat jum`at apabila jika tidak memenuhi kuota (yaitu dalam mazhab syafi`i 40 orang), ketika hujan, becek parah, angin kencang, musafir dan kesulitan karena uzur.

Referensi :

[1] Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim,

2 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhari, Shahih Bukhari

3Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal

4 Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi al-Nawawi,

5Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari

6A.J. Wensink, Al-Mu’jam Al-Mufahras Lialfadzh Al-Hadits Al-Nabawai,

7 Al-Imam Abul Husaini Muslim ibn al-hajaj al-qusairi an-naisaburi, shahih muslim, kitab jumu`ah,

8 Al-Imam Allamah Muhyuddin Yahya an-Nawawi ad-Dimasqi, shohih muslim syarah nawawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jilbab Syar'i, mahkota kesucian

SAMPAI KAPAN GINI TERUS